“Kalau tidak ada yang lebih bagus dari HIT, buat apa beli lebih mahal?”
Begitulah kira-kira bunyi iklan obat nyamuk HIT yang sering kita dengar di TV. Tapi hari ini saya dikejutkan oleh berita di harian Republika yang berjudul “Obat Nyamuk HIT Dilarang Beredar”. Sayapun langsung mencari artikel mengenai HIT di internet dan mendapatkan artikel:
- Deptan Minta Produsen HIT Hentikan Produksi Dua Jenis Antinyamuk dari Republika Online
- Deptan Minta Anti Nyamuk Hit 21A dan 17 L Ditarik Dari Pasar dari Republika Online
- Dilarang Beredar, Uji Awal Hit Tak Ada Disklorovos dari DetikFinance
- Pembasmi Nyamuk HIT Mengandung Pestisida Terlarang dari Liputan 6
Pada intinya, Deptan memerintahkan agar produsen obat nyamuk HIT segera menarik produknya dari pasaran karena mengandung pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos yang berbahaya dan dilarang penggunaannya di rumah tangga. Padahal per 28 April 2004 Komisi Pestisida Deptan telah mengeluarkan larangan penggunaan zat aktif diklorvos untuk penggunaan pestisida rumah tangga karena zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Saya sendiri saat ini tidak pernah memakai racun nyamuk apapun dirumah, baik yang disemprotkan, dibakar, digosok ke kulit, atau disetrum
. Selama ini saya memakai kelambu untuk menghindari nyamuk. Pemakaian kelambu selain sangat aman bagi kesehatan karena tidak melibatkan racun apapun, juga murah ongkos pemakaiannya dan keberhasilannya dalam menghindari gigitan nyamuk juga sangat tinggi.
Selain menggunakan kelambu, saya juga menggunakan raket nyamuk dan tangan untuk membunuh nyamuk.