Al-Baqarah 275

Semoga Bermanfaat

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

(Quran Surat Al-Baqarah Ayat 275)

Allah telah mengharamkan riba…
termasuk bunga di Bank konvensional adalh riba. Jika kita niat nabung di BCA, untuk mendapatkan bunga, berarti kita menginginkan riba.
maka sebaiknya nabunglah di Bank Syariah, awalu masih banyak juga Bank syariah yang punya ‘urusan’ dengan Bank konvensional. Maka, hemat kami, kalo punya rekening di Bank konvensional jangan diambil bunganya.

Bagaimana dengan HYIP ? apa termasuk riba ?
gw bukan ahli di bidang ini. tapi gw pernah baca di pusat konsultasi syariah (http://syariahonline.com) kalo investasi itu boleh untuk membantu modal bidang usaha yang halal, jadi tergantung usahanya di bidang apa. kalo bidang usahanya haram, maka otomatis investasinya juga haram.
Lalu, bagaimana dengan HYIP yang marak akhir-akhir ini ? halal ? haram ?

gw salut sama rendra yang ga tergiur oleh HYIP ini :)
sampai saat ini gw belom investasi,